Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

18 Soal Materi Hukum Pidana + Kunci Jawaban

Latihan Soal (Essay) Bab Hukum Pidana

1. Siapa yang berhak menetapkan tersangka?

Jawaban:
Keputusan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari sebuah proses hukum penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.


2. Kapan seseorang dinyatakan sebagai tersangka?

Jawaban:
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana


3. Siapa yang membayar biaya perkara pidana?

Jawaban:
Dari segala tuntutan hukum,biaya perkara dibebankan pada negara.


4. Berapa lama masa penahanan?

Jawaban:
Pasal 24: - Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari; - Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 (empat puluh) hari


5. Apa beda kasus perdata dan pidana?

Jawaban:
Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata. Sedangkan Perkara pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana.


6. Apa bedanya kurungan dan penjara?

Jawaban:
Hukuman kurungan lebih ringan dari hukuman penjara berdasarkan Pasal 10 jo. Pasal 69 KUHP karena tingkatan hukuman kurungan berada dibawah hukuman penjara. Hukuman kurungan ditentukan bagi delik yang lebih ringan seperti kejahatan kealpaan (eulpose misdrijven) dan pelanggaran.


7. Hukuman mati ada di pasal berapa?

Jawaban:
Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif. Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.


8. Siapa yang menangani kasus pidana?

Jawaban:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian, kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.


9. Kasus pidana lapor kemana?

Jawaban:
Secara umum jika Anda mengalami tindak pidana atau melihat tindak criminal, Anda dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat.


10. Apa itu struktur hukum pidana?

Jawaban:
Komponen penegakan hukum pidana struktur hukum adalah aparat penegak hukum yaitu dari aparat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat, aparat pelaksana putusan pidana. Substansi hukum adalah peraturan hukum pidana tertulis yang berlaku saat ini.


11. Pasal 1 KUHP tentang apa?

Jawaban:
Asas legalitas adalah salah satu asas umum hukum pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada”.


12. Apakah saksi bisa di tahan?

Jawaban:
“Dalam ketentuan itu siapa pun orangnya entah saksi atau saksi pelapor bisa ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan dua alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, maupun alat bukti surat atau dokumen tertentu


13. Apakah seorang tersangka harus ditahan?

Jawaban:
Seorang tersangka memiliki kemungkinan untuk tidak ditahan. Hal ini berlaku apabila tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.


14. Apa yang dimaksud dengan Hukum Pidana?

Jawaban: 
Hukum Pidana adalah sistem hukum yang mengatur tindakan kriminal, penalti, dan proses peradilan terkait.


15. Bagaimana perbedaan antara tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum lainnya?

Jawaban: 
Tindak pidana adalah pelanggaran hukum yang diatur oleh hukum pidana dan dapat mengakibatkan sanksi pidana, sedangkan perbuatan melanggar hukum lainnya mungkin tidak selalu mengakibatkan sanksi pidana.


16. Apa yang dimaksud dengan unsur-unsur subjektif dalam suatu tindak pidana?

Jawaban: 
Unsur-unsur subjektif adalah keadaan pikiran atau niat tertentu yang diperlukan untuk membuktikan bahwa seseorang bersalah melakukan tindak pidana.


17. Bagaimana pengertian "Prinsip Kesalahan" dalam hukum pidana?

Jawaban: 
Prinsip kesalahan adalah prinsip bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika ia secara sadar dan sukarela melakukan tindakan yang melanggar hukum.


18. Apa yang dimaksud dengan "Hukum Pidana Materiil"?

Jawaban: 
Hukum pidana materiil mengacu pada substansi hukum yang mengatur tindakan kriminal dan sanksinya.