16 Soal Tentang Akuntansi Keuangan Syariah + Kunci Jawaban
Soal Pilgan Akuntansi Keuangan Syariah
1. Meninggalkan atau meletakkan, atau meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga dalam akuntasi keuangan syariah disebut sebagai...A. MudaribB. Shahibul MaalC. AkadD. Wadiah atau Al Wadiah
Jawaban:D. Wadiah atau Al Wadiah
2. Akad kerja sama antara Shahibul Maal dan Mudharib (Perbankan Syariah/LKMS) dimana Shahibul Maal sepenuhnya menanggung modal usaha dan Mudharib sepenuhnya mengelola dana dengan porsi bagi hasil (nisbah) yang disepakati pada awal akad disebut sebagai ...A. Wadiah Yad AmanahB. MudharabahC. Baitul MaalD. Baitut Tamwil
Jawaban:B. Mudharabah
3. Akad investasi dimana pihak Shahibul Maal memberikan batasan kepada Mudharib dalam menginvestasikan dananya ke sektor yang ditentukan oleh Shahibul Maal. Dalam hal ini, Mudarib hanya sebagai perantara/agen investasi yang mendapatkan bagian atas jasanya disebut...A. Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat)B. Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat)C. Wadiah Yad AmanahD. Wadiah Yad Dhamanah
Jawaban:A. Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat)
4. Akad investasi dimana pihak Shahibul Maal tidak memberikan batasan kepada Mudarib dalam menginvestasikan dananya. Mudarib berhak untuk menggunakan dana Shahibul Maal untuk membiayai invetasi yang dianggap menguntungkan sesuai dengan prinsip Syariah disebut...A. Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat)B. Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat)C. Wadiah Yad AmanahD. Wadiah Yad Dhamanah
Jawaban:B. Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat)
5. Pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam bentuk pengalihan piutang maupun hutang, dan jasa pemindahan/pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain disebut ...A. Al QardhB. HiwalahC. KafalahD. Sharf
Jawaban:B. Hiwalah
6. Menurut Antonio, 2001 menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dikatakan sebagai semacam jaminan utang atau gadai, hal ini disebut ...A. HiwalahB. KafalahC. SharfD. Rahn
Jawaban:D. Rahn
7. Pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepad orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Dalam hal ini pihak kedua hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, maka semua risiko dan tanggung jawab atas dilaksanakannya perintah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama atau pemberi kuasa disebut...A. KafalahB. SharfC. WakalahD. Rahn
Jawaban:C. Wakalah
8. Dalam Akuntansi Keuangan Syariah Pemilik Modal disebut ...A. Shahibul MaalB. MudharibC. NisbahD. Mua’allaf
Jawaban:A. Shahibul Maal
9. Pengusaha dalam Akuntansi Keuangan Syariah disebut ...A. Shahibul MaalB. MudharibC. NisbahD. Amil
Jawaban:B. Mudharib
10. Dalam kegiatan usaha syariah akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama dengan kesepakatan disebut ...A. IjarohB. MudharibC. NisbahD. Ijma’
Jawaban:C. Nisbah
11. Akad kerjasama permodalan usaha antara koperasi dengan satu pihak atau beberapa pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai kesepakatan para pihak, sedang kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal merupakan pengertian dari....A. Pembiayaan MusyarakahB. Pembiayaan MudharabahC. IjarohD. Nisbah
Jawaban:A. Pembiayaan Musyarakah
12. Bank Syariah yang pertama kali berdiri di Indonesia adalah...A. Bank Syariah MandiriB. BRI SyariahC. Bank Mega SyariahD. Bank Muamalat Indonseia
Jawaban:D. Bank Muamalat Indonseia
13. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan “Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau “berdasarkan prinsip Syariah” yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, merupakan pengertian dari.....A. BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah)B. UUS (Unit Usaha Syariah)C. LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah)D. Asuransi Syariah
Jawaban:A. BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah)
14. Berikut yang merupakan salah satu produk dari reksadana syariah adalah....A. Reksadana pendapatan tetapB. Danareksa syariah berimbangC. Reksadana TertutupD. Reksadana terbuka
Jawaban:B. Danareksa syariah berimbang
15. Lembaga yang berwenang dalam menetapkan standar akuntansi keuangan dan audit bagi berbagai industri yang merupakan elemen penting dalam pengembangan perbankan syariah diIndonesia adalah...A. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)B. Bank Indonesia (BI)C. The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutiions (AAOIFI)D. Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Jawaban:A. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
16. Akuntansi Keuangan Syariah berlandaskan pada prinsip hukum syariah, yaitu:A) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaB) Kitab Undang-Undang Hukum PidanaC) Fiqh MuamalahD) Hukum Acara Perdata
Jawaban: C) Fiqh Muamalah
1. Meninggalkan atau meletakkan, atau meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga dalam akuntasi keuangan syariah disebut sebagai...
A. Mudarib
B. Shahibul Maal
C. Akad
D. Wadiah atau Al Wadiah
Jawaban:
D. Wadiah atau Al Wadiah
2. Akad kerja sama antara Shahibul Maal dan Mudharib (Perbankan Syariah/LKMS) dimana Shahibul Maal sepenuhnya menanggung modal usaha dan Mudharib sepenuhnya mengelola dana dengan porsi bagi hasil (nisbah) yang disepakati pada awal akad disebut sebagai ...
A. Wadiah Yad Amanah
B. Mudharabah
C. Baitul Maal
D. Baitut Tamwil
Jawaban:
B. Mudharabah
3. Akad investasi dimana pihak Shahibul Maal memberikan batasan kepada Mudharib dalam menginvestasikan dananya ke sektor yang ditentukan oleh Shahibul Maal. Dalam hal ini, Mudarib hanya sebagai perantara/agen investasi yang mendapatkan bagian atas jasanya disebut...
A. Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat)
B. Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat)
C. Wadiah Yad Amanah
D. Wadiah Yad Dhamanah
Jawaban:
A. Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat)
4. Akad investasi dimana pihak Shahibul Maal tidak memberikan batasan kepada Mudarib dalam menginvestasikan dananya. Mudarib berhak untuk menggunakan dana Shahibul Maal untuk membiayai invetasi yang dianggap menguntungkan sesuai dengan prinsip Syariah disebut...
A. Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat)
B. Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat)
C. Wadiah Yad Amanah
D. Wadiah Yad Dhamanah
Jawaban:
B. Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat)
5. Pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam bentuk pengalihan piutang maupun hutang, dan jasa pemindahan/pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain disebut ...
A. Al Qardh
B. Hiwalah
C. Kafalah
D. Sharf
Jawaban:
B. Hiwalah
6. Menurut Antonio, 2001 menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dikatakan sebagai semacam jaminan utang atau gadai, hal ini disebut ...
A. Hiwalah
B. Kafalah
C. Sharf
D. Rahn
Jawaban:
D. Rahn
7. Pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepad orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Dalam hal ini pihak kedua hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, maka semua risiko dan tanggung jawab atas dilaksanakannya perintah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama atau pemberi kuasa disebut...
A. Kafalah
B. Sharf
C. Wakalah
D. Rahn
Jawaban:
C. Wakalah
8. Dalam Akuntansi Keuangan Syariah Pemilik Modal disebut ...
A. Shahibul Maal
B. Mudharib
C. Nisbah
D. Mua’allaf
Jawaban:
A. Shahibul Maal
9. Pengusaha dalam Akuntansi Keuangan Syariah disebut ...
A. Shahibul Maal
B. Mudharib
C. Nisbah
D. Amil
Jawaban:
B. Mudharib
10. Dalam kegiatan usaha syariah akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama dengan kesepakatan disebut ...
A. Ijaroh
B. Mudharib
C. Nisbah
D. Ijma’
Jawaban:
C. Nisbah
11. Akad kerjasama permodalan usaha antara koperasi dengan satu pihak atau beberapa pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai kesepakatan para pihak, sedang kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal merupakan pengertian dari....
A. Pembiayaan Musyarakah
B. Pembiayaan Mudharabah
C. Ijaroh
D. Nisbah
Jawaban:
A. Pembiayaan Musyarakah
12. Bank Syariah yang pertama kali berdiri di Indonesia adalah...
A. Bank Syariah Mandiri
B. BRI Syariah
C. Bank Mega Syariah
D. Bank Muamalat Indonseia
Jawaban:
D. Bank Muamalat Indonseia
13. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan “Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau “berdasarkan prinsip Syariah” yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, merupakan pengertian dari.....
A. BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah)
B. UUS (Unit Usaha Syariah)
C. LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah)
D. Asuransi Syariah
Jawaban:
A. BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah)
14. Berikut yang merupakan salah satu produk dari reksadana syariah adalah....
A. Reksadana pendapatan tetap
B. Danareksa syariah berimbang
C. Reksadana Tertutup
D. Reksadana terbuka
Jawaban:
B. Danareksa syariah berimbang
15. Lembaga yang berwenang dalam menetapkan standar akuntansi keuangan dan audit bagi berbagai industri yang merupakan elemen penting dalam pengembangan perbankan syariah di
Indonesia adalah...
A. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
B. Bank Indonesia (BI)
C. The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutiions (AAOIFI)
D. Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Jawaban:
A. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
A) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
B) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
C) Fiqh Muamalah
D) Hukum Acara Perdata
Jawaban:
C) Fiqh Muamalah